Kamis, 13 Oktober 2011

Cara Menghitung PPh21

CARA MENGHITUNG PPH21 PRIBADI

Perhitungan PPh 21 pribadi sangat mudah, jadi kita harus bisa menghitung pajak diri kita sendiri. Biasanya karyawan telah dipotong langsung pajaknya oleh perusahaan. Ga mau khan terima gaji dengan potongan pajak tapi kita ga tau bgmn perhitungannya, jangan2 salah hitung lg hihihi
Sebelum kita hitung, kita harus tau peraturan pajak untuk pribadi yang berlaku saat ini (PER-15/PJ/2006 Pasal 8 ayat 3).

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak):
Pribadi : Rp 13.200.000 /th atau Rp 1.100.000/bln.

Tambahan jika memiliki
Istri : Rp 1.200.000/th atau Rp 100.000/bln.
Anak (max) 3 @: Rp 1.200.000/th atau Rp 100.000/bln.
Tarif Pajak Progresif:
0 – 25 jt : 5%
25 – 50 jt : 10%
50 – 100 jt : 15%
100 – 200 jt : 25%
>200 jt : 35%
Contoh perhitungan sederhana:

Ali pegawau perusahaan PT.X menikah dengan 1 anak. Gaji perbulan Rp 2 jt.
PT. X membayar premi jaminan kecelakaan kerja (JKK) 10 rb dan jaminan kematian (JK) 6 rb
PT. X menanggung jaminan hari tua (JHT) 74 rb dan Ali membayar JHT 40rb
PT. X membayar iuran pensiun ke dana pensiun 70 rb dan Ali membayar 42.8 rb

Perhitungan PPh 21:
Gaji Sebulan Rp 2.000.000
Premi JKK (Rp 10.000)
premi JK (Rp 6.000)
Penghasilan Bruto Rp 2.016.000

Pengurangan :
Biaya Jabatan Rp 108.000 max
Iuran pensiun Rp 42.800
Iuran JHT Rp 40.000
Total Pengurangan (Rp 190.800)
Penghasilan per bulan Rp 1.825.200

Penghasilan netto setahun
12 x Rp 1.825.200 Rp 21.902.400
PTKP:
Pribadi Rp 13.200.000/th
tambahan memiliki istri Rp 1.200.000/th
tambahan 1 anak Rp 1.200.000/th
Total PTKP (Rp 15.600.000)
PKP setahun Rp 6.302.400

PPh Pasal 21 terutang
5% x 6.302.400 = Rp 315.120

PPh Pasal 21 sebulan
Rp 315.120 / 12 = Rp 26.260


Sumber : BMG (Boedylaw Management Group)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar