Kamis, 20 Oktober 2011

Penanaman Modal dalam negeri vs Modal asing

Kelebihan Penanaman Modal Dalam Negeri

§ Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.

§ Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.

§ Pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu.

Kelemahan Penanaman Modal Dalam Negeri

§ Masih besarnya resiko kegagalan dalam penanaman modal pada perusahaan dalam negeri, mengingat banyaknya persaingan perusahaan asing di Indonesia.

§ Ketenaga kerjaan masih minim karena upah minimum regional pada perusahaan dalam negeri masih terhitung kecil dibanding perusahaan asing, sehingga banyak tenaga kerja yang lebih memilih bekerja pada perusahaan asing.

§ Masih banyak perusahaan yang belum termasuk kriteria Perusahaan Penanaman modal Negeri yang mendapatkan fasilitas.

Kelebihan Penanaman Modal Asing

Hal-hal yang bersangkutan dengan PMA ditangani oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (Badan Koordinasi Penanaman Modal) atau lebih dikenal sebagai “BKPM”. Semua proyek investasi yang disetujui oleh BKPM, akan diberikan pembebasan atau keringanan bea impor dan pungutan terhadap impor barang modal yaitu mesin, peralatan itu, suku cadang dan peralatan bantu. Sebuah perusahaan PMA bersifat umum didirikan sebagai perusahaan patungan antara mitra asing dan Indonesia. Selain itu, sebuah perusahaan PMA dapat didirikan sebagai investasi lurus, yaitu dengan kepemilikan asing 100%. Peraturan Release untuk pabrik PMA tidak harus berlokasi di kawasan industri atau gudang berikat.

Kelemahan Penanaman Modal Asing

Investasi di sektor pertambangan, kehutanan, perbankan minyak, dan asuransi tidak dalam kewenangan eksklusif dari BKPM. Sektor-sektor ini ditangani juga oleh departemen terkait. Sebuah perusahaan PMA diberikan jangka waktu 30 tahun untuk beroperasi setelah pembentukan hukum, tetapi masih dapat diperpanjang selama 30 tahun. Penggunaan bangunan dan tanah masih dalam bentuk sewaan selama 30 tahun, tetapi masih dapat diperpanjang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar