Kamis, 13 Oktober 2011

Surat Kuasa Hukum Dagang

SURAT KUASA HUKUM DAGANG

Dalam kehidupan sehari-hari, karena kesibukan yang begitu padat, kadang-kadang seseorang mengalami kesulitan untuk mengurus langsung urusan-urusan yang sangat penting, seperti pengurusan dokumen-dokumen (dokumen keluarga, jual beli, atau perusahaan) dan pembayaran-pembayaran (pembayaran listrik, telepon, dan air). Mereka yang tidak dapat mengurus secara langsung tersebut dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakili dan melakukan pengurusan untuk dan atas namanya, baik secara lisan maupun tertulis. Namun, apa sebenarnya definisi kuasa? Kuasa adalah daya, kekuatan, atau wenang. Dalam bahasa Inggris disebut dengan power dan dalam bahasa Belanda diistilahkan dengan gezag dan macht, yang menunjukkan arti kuasa itu secara sendiri.

SURAT KUASA
Nomor
Pada hari ini menghadap kepada saya ,notaris di
, Tuan , pekerjaan , bertempat tinggal di
jalan , nomor , menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak dalam kedudukannya sebagai Direktur dari
demikian berdasarkan pasal , anggaran dasar perseroan
sah mewakili dan atau bertindak untuk dan atas nama Perseroan Komanditer “CV. “, berkedudukan di , yang anggaran
dasarnya telah didaftarkan di pengadilan negeri , tertanggal
, nomor
Penghadap dikenal oleh saya, notaris.
Penghadap dalam kedudukannya tersebut di atas dengan ini memberi kuasa kepada:
Tuan , pekerjaan bertempat tinggal di , jalan
, nomor

TERISTIMEWA


1. Untuk dan atas nama perseroan komanditer “CV ” tersebut di atas dengan ketentuan-ketentuan seperti tercantum dalam di bawah dan selanjutnya yang diberi kuasa berhak melakukan tindakan pengurusan menjalankan, dan memperhatikan segala hak dan atau kepentingan perseroan di tempat mana pun dan terhadap siapa pun.
2. Pemegang kuasa dapat membeli dan menjual barang-barang dagangan, menetapkan harga, serta perjanjian-perjanjian yang olehnya dipandang perlu serta menguntungkan.
3. Pemegang kuasa dapat membayar, atau menerima pembayaran dan minta atau memberi tanda penerimaan tentang hal itu.
4. Pemegang kuasa dapat menerima atau rnengirimkan/ menyerahkan barang-barang yang terbeli atau terjual atau memenuhi segala peraturan tentang penerimaan/ penyerahan.
5. Menandatangani, menerima, atau memindahtangankan segala surat-surat yang berhubungan dengan penerimaan atau pengiriman barang-barang seperti surat-surat muatan atau pengiriman.
6. Pemegang kuasa dapat menerima, menjalankan, atau menolak komisi-komisi.
7. Pemegang kuasa dapat membuat segala perjanjian asuransi dan membayar preminya, mengurus, menetapkan, serta menerima ganti rugi dan untuk penerimaan itu memberi kwitansinya.

8. Pemegang kuasa dapat menerima segala surat tercatat, paket-paket, surat-surat kawat, wesel pos-wesel pos, barangbarang, dan surat-surat berharga, serta menandatangani tanda penerimaannya.
9. Pemegang kuasa dapat menagih dan menerima segala uang dari siapa pun, serta membuka rekening untuk menyimpan, mengambil, dan/atau menerima uang itu dari bank mana pun, untuk hal-hal tersebut menandatangani dan memberikan kwitansinya, cek, atau surat apapun seperlunya, tetapi tidak termasuk membuat utang atas nama pemberi kuasa.
10. Pemegang kuasa dapat mengangkat atau melepaskan pegawai-pegawai dan menetapkan atau mengubah gaji mereka.
11. Pemegang kuasa dapat meminta ijin-ijin dan lisensi-lisensi.
12. Pemegang kuasa dapat melakukan segala pembayaran yang menjadi kewajiban pemberi kuasa dan tentang hal itu meminta tanda tangan pembayaran, jika perlu melakukan pembayaran itu dengan perantaraan pengadilan.
13. Pemegang kuasa dapat mengurus segala pajak, meminta agar jumlah pajak yang ditetapkan dikurangi atau diperiksa dan ditetapkan lagi atau dihapuskan, untuk hal tersebut, pemegang kuasa membuat dan menandatangani suratsurat seperlunya, mengangkat ahli pajak dan sebagainya, sehingga semuanya terurus selesai.
14. Pemegang kuasa dapat menuntut siapa pun yang tidak membayar utangnya dijatuhkan pailit dan di dalam segala urusan kepailitan itu mengurus segala kepentingan dan hak pemberi kuasa, menghadap pada segala majelis atau pembesar, mengajukan penagihan, bersumpah, menerima pembayaran, dan untuk penerimaannya menandatangani serta memberi kwitansinya.
15. Pemegang kuasa dapat menghadap kepada para hakim, pengadilan, polisi, pembesar-pembesar, baik sipil maupun militer, pegawai-pegawai negeri, para pembesar dan pegawai jawatan bea dan cukai untuk mengajukan gugatan atau pengaduan-pengaduan, bersumpah, meminta atau menolak sumpah, mengadakan dan menerima perdamaian, menjalankan keputusan-keputusan yang menguntungkan dan menerima baik atau menentang keputusan-keputusan yang merugikan, serta mengangkat seorang pengacara dan/ atau juru sita.
16. Pemegang kuasa tidak diberi kuasa dan hak untuk: menjual dan/atau memindahkan hak dengan cara apa pun terhadap semua barang-barang yang lazimnya tidak untuk diperdagangkan oleh perseroan. menggadaikan dan/atau menanggungkan dengan cara apapun terhadap harta milik perseroan.
meminjam dan/atau meminjamkan uang atas nama perseroan; serta
memberikan jaminan atau borg pada orang lain dan/ atau badan lain. Untuk keperluan-keperluan tersebut harus bertindak bersama-sama atau ada persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pemberi kuasa.
Selanjutnya kuasa ini diberikan dengan ketentuan tidak dapat dipindahkan kepada pihak lain baik untuk sebagian atau untuk seluruhnya, dan sewaktu-waktu kuasa ini dapat dicabut kembali.
Sekarang menghadap kepada saya, notaris, Tuan , tersebut
di atas yang dikenal oleh saya, notaris, yang menerangkan menerima baik kuasa dagang menurut akta ini.
Demikianlah akta ini
Dibuat dan diresmikan di pada hari dan tanggal seperti
tersebut di atas dengan dihadiri oleh dan keduanya
pegawai notaris dan bertempat tinggal di dan di
sebagai saksi-saksi.
Setelah akta ini oleh saya, notaris bacakan kepada para penghadap dan para saksi tersebut, maka segera akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi tersebut dan saya, notaris.

Penerima Kuasa Pemberi Kuasa

Notaris

Saksi-saksi


BMG ( Boedylaw Management Group )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar