Kamis, 20 Oktober 2011

Faktor perizinan investasi

Dalam membahas atau mengidentifikasi kendala perijinan penanaman modal di Indonesia, ada hal yang perlu dipahami. Ijin investasi tidak bisa dilihat sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, tetapi harus menjadi satu paket dengan ijin-ijin lain yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kegiatan usaha atau menentukan untung ruginya suatu usaha. Sejumlah UU dan peraturan menteri yang sangat berpengaruh terhadap kelancaran proses mulai dari awal investasi hingga menjadi suatu perusahaan yang siap beroperasi dan menghasilkan keuntungan.

Jika UU yang tertera berbenturan dengan UU PM No. 25, 2007, sangat kecil harapan bahwa kehadiran UU PM yang baru ini akan memberi hasil optimal. Misalnya, kontradiksi selama ini antara upaya pemerintah meningkatkan investasi lewat salah satunya mempermudah pengurusan izin penanaman modal dengan UU Migas No. 22 tahun 2001 yang menyatakan bahwa investasi di sektor migas harus melalui tiga pintu, yaitu izin dari Dirjen Migas pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha (BP) Migas dan Dirjen Bea Cukai (Depkeu).

Juga seorang pengusaha asing kemungkinan besar akan tetap membatalkan niatnya berinvestasi di Indonesia walaupun proses pengurusan ijin investasi menjadi lebih lancar dan lebih murah setelah dilaksanakannya UU PM No. 25, 2007 tersebut, jika UU mengenai kepabeanan dirasa tidak menguntungkannya karena pengusaha tersebut akan banyak melakukan impor, atau pasar tenaga kerja di Indonesia dirasa tidak fleksibel akibat berlakunya UU No. 13 tahun 2003 mengenai ketenaga kerjaan.

Masalah koordinasi ini terasa semakin parah sejak pelaksanaan otonomi daerah. Banyak peraturan pemerintah atau keputusan presiden tidak bisa berjalan efektif karena adanya tarik-menarik kepentingan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang semuanya merasa paling berkepentingan atas penanaman modal di daerah. Dalam kebijakan otonomi daerah, pemerintah daerah, baik di tingkat propinsi, kabupaten dan kota diberikan kewenangan dalam bidang penanaman modal.

Namun, sejak pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah pusat terpaksa mengeluarkan kepres khusus mengenai penanaman modal karena banyaknya kendala yang dihadapi oleh para investor yang ingin membuka usaha di daerah, khususnya yang berkaitan dengan proses pengurusan izin usaha. Investor seringkali dibebani oleh urusan birokrasi yang berbelit-belit sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama dan disertai dengan biaya tambahan yang cukup besar.

Persoalan ini muncul atau tidak adanya koordinasi yang baik antara pusat dan daerah tersebut jelas disebabkan tidak adanya penjelasan lebih lanjut secara teknis, termasuk di dalam isi pasal 11 UU No. 22 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk soal pelaksanaannya penanaman modal daerah yang berakibat tidak efisiennya pengurusan perizinan usaha. Karena tanpa suatu panduan yang jelas, pemerintah daerah menafsirkan berbeda dengan pemerintah pusat mengenai wewenang dalam pengurusan penanaman modal di daerah.

Sebelum pelaksanaan otonomi daerah, pengurusan izin usaha dilakukan oleh BKPM (pemerintah pusat) dan BKPMD (pemerintah daearah). Namun setelah berlakunya otonomi daearah, terjadi ketidakjelasan mengenai pengurusan izin usaha atau investasi dan bukan hanya itu saja, juga terdapat tarik menarik antara kegiatan BKPMD dengan BKPM serta instansi-instansi pemerintah daerah lainnya yang menangani kegiatan investasi.

Sejak penerapan otonomi daerah hingga sekarang ini banyak pemberitaan di media massa yang menunjukkan bahwa di sejumlah daerah kewenangan penanaman modal digabung dalam dinas perindustrian dan perdagangan, atau bagian perekonomian. Ada beberapa daerah yang membentuk suatu dinas khusus untuk mengurus penanaman modal. Bahkan banyak kabupaten atau kota yang sangat serius dalam menciptakan iklim berinvestasi yang kondusif dengan membentuk kantor pelayanan satu atap.

Misalnya, di Jepara dan Yogyakarta, menurut Majalah Swasembada (2004), dengan sistem satu atap ini surat perizinan usaha dapat diperoleh dalam waktu rata-rata 5 hari hingga satu minggu. Demikian halnya dengan Pemda Kotamadya Yogyakarta. Tetapi sayangnya masih lebih banyak daerah yang belum mampu merumuskan kebijakan atau regulasi sendiri, sehingga masih terikat dengan kebijakan pemerintah pusat dalam hal penanaman modal. Hasil survei dari LPEM-FEUI (2001) menunjukkan bahwa menurut responden Pemda, lama waktu pengurusan izin usaha baru apabila semua persyaratan dipenuhi dapat dikeluarkan paling lama dalam 3 bulan. Sementara itu, dari sisi pelaku usaha, waktu yang diperlukan untuk mengurus ijin usaha baru adalah antara 1-3 bulan (44%) dan antara 3-6 bulan (21,5%).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar