Jumat, 21 Oktober 2011

Kasus Bupati Sragen

jazah Mantan Bupati Sragen Dipastikan Palsu

SEMARANG (Suara Karya): Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono terperangkap dalam dua kasus hukum yang berbeda. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana APBD Kabupaten Sragen senilai Rp 11,21 miliar dan oleh Kejati Jateng dan dijebloskan ke LP Kedungpane Semarang, oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah

yang bersangkutan juga dibidik dalam kasus pemalsuan ijazah.

Polda Jateng bahkan sudah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan pemalsuan ijazah mantan Bupati Sragen dua periode tersebut. Dan penyidik menemukan bukti kuat kalau ijazah Untung benar-benar palsu, sehingga tidak sah untuk pencalonan Bupati Sragen tahun 2000.

Kasus yang memakan waktu lama penangannya itu dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan Polda ke Kejati Jateng. Kesimpulan diperoleh penyidik dari keterangan berbagai saksi kunci. Seperti guru dan pegawai tata usaha sekolah yang tercantum dalam ijazah Untung.

"Pihak sekolah menegaskan tidak pernah mengasuh siswa bernama Untung Sarono Wiyono Sukarno (Untung Wiyonjo). Nomor ijazahnya juga tidak terdaftar di sekolah bersangkutan, "ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Bambang Rudi Pratiknyo, kemarin.

Dia memaparkan, di dalam ijazahnya Untung mengaku bersekolah di SMA Sembada, Jalan Swasembada, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Namun saat ditelusuri, sekolah swasta itu telah bubar pada 1990. Ironisnya, dalam ijazah tercantum dikeluarkan tahun 1971, sementara SMA Sembada sendiri baru didirikan tahun 1980.

Yang semakin menarik, nomor ijazah LAA No. 001054, ternyata bukan berasal dari SMA Sembada. "Nomor ijazah tersebut justru tercatat di SMA 6 Jakarta atas nama Ratna Bidayat, "ujar Bambang didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Djihartono.

Ijazah palsu tadi, selanjutnya dipakai Untung dalam pencalonn Bupati Sragen tahun 2000. Hal itu dilakukan lantaran Untung sama sekali tidak pernah menempuh pendidikan SMA. Pendidikan terakhir dia hanya Sekolah Teknik (setara SMP) di ST Sragen, selepas dirinya menamatkan SD di Kroyo, Karangmalang, Sragen.

Jadi ijazah palsu SMA itu sudah terlanjur digunakan dalam tahapan pilkada, mulai dari pendaftaran, verifikasi sampai pencoblosan. Karena itu Pasal 263 ayat 2 telah memenuhi unsur,"kata Bambang Rudi. (Pudyo Saptono)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar