Sabtu, 15 Oktober 2011

Fungsi guru adalah sebagai agen pembelajaran

Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan berkaitan dengan predikat guru sebagai pendidik profesional. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 (tentang sistem pendidikan nasional), Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2005 (tentang guru dan dosen), dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 (tentang standar nasional pendidikan).

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, dasar, dan menengah. Lalu, apa saja yang dibutuhkan guru untuk dapat dikatakan profesional? Seorang guru dikatakan profesional jika memiliki keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mum atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Oleh karena itu, guru disyaratkan memenuhi kualifikasi akademik minimal sarjana S1 /D4 yang relevan dan menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran. Jadi, tidak heran kalau akhir-akhir ini banyak guru yang berlomba-lomba untuk melanjutkan kuliahnya. Rita berharap bahwa inisiatif guru untuk melanjutkan kuliah bukan sekadar untuk mendapat ijazah atau sertifikasi saja, tetapi lebih kepada peningkatkan kompetensi sebagai pendidik profesional.

Selain tuntutan akademik, banyak tugas yang harus dilaksanakan oleh guru dalam dunia pendidikan. Salah satunya adalah peran guru sebagai agen pembelajaran. Guru sebagai agen pembelajaran berperan memfasilitasi siswa agar dapat belajar secara nyaman dan berhasil menguasai kompetensi yang sudah ditentukan. Untuk itu, guru perlu merancang agar proses pembelajaran berjalan lancar dengan hasil optimal. Nah, kompetensi apa yang harus dikuasai guru sebagai agen pembelajaran? Ada empat kompetensi pokok yang harus dikuasai guru sebagai agen pembelajaran, yaitu:

(1) kompetensi kepribadian,

(2) kompetensi pedagogik,

(3) kompetensi profesional, dan

(4) kompetensi sosial.

Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan seseorang yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan beraklak mulia.

Guru yang telah memiliki kompetensi kepribadian seperti di atas, pasti dapat melakukan tuntutan profesi dengan baik pula. Ia akan bangga menjadi guru dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai norma hukum, agama, maupun sosial. Guru tersebut juga mampu menunjukkan kemandirian sebagai pendidik dan memiliki etos kerja yang tinggi. Jika ada guru yang tidak bangga terhadap profesinya, orang tersebut tidak akan maju dan berkembang.

Guru yang memiliki kepribadian mantap juga mampu melakukan kincrja yang bermanfaat bagi peserta didik, sekolah, dan masyarakat. Guru tersebut mampu menunjukkan kedewasaan dalam berfikir dan bertindak sehingga produk kinerjanya dapat dikontrol dan dievaluasi lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar