Kamis, 13 Oktober 2011

Bolekah menunda pembagian warisan

Bolehkah Menunda Pembagian Harta Warisan?

Pembagian harta warisan harus segera dilaksanakan setalah pewaris meninggal, tidak boleh ditunda-tunda, kecuali jika ada keadaan tertentu yang tidak memungkinkan, misal karena rumahnya belum laku dijual, atau ada ahli waris yang masih bayi/kecil, atau ada ahli waris yang banci, atau ada ahli waris yang hilang/tertawan, maka ada bagian yang dibekukan untuk sementara hingga diketahui keadaannya. Harta warisan adalah sepenuhnya milik para ahli warisnya, karena itu tidak boleh mengambil/menahan harta milik mereka. Segeralah ditunaikan jika mereka menginginkannya disegerakan, jangan sampai karena lama tidak dibagikan, akhirnya muncul kecurigaan dan kebencian dari para ahli waris, karena sesungguhnya mereka bisa jadi sangat membutuhkan harta tersebut.

Penundaan pembagian harta warisan seringkali terjadi manakala sang pewaris wafat masih meninggalkan istri, yakni ibu dari anak-anaknya. Maka anak-anak enggan atau merasa tidak enak untuk menyampaikan kepada ibunya tersebut, agar harta warisan segera dibagikan. Atau bisa juga karena sebab-sebab lainnya, misalnya ada salah satu rumah yang masih ditinggali oleh kerabatnya yang lain. Untuk itu, perlu adanya sikap bijaksana juga dari sang ibu, sesungguhnya harta warisan itu memang milik dan hak para ahli warisnya, diantaranya anak-anaknya. Orang yang paling dihormati tersebut diharapkan memberi pengertian ilmu faraid kepada mereka semua agar tidak terjadi perselisihan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar