Kamis, 13 Oktober 2011

Bagaiman kalau Pewaris masih Hidup

Bolehkah Membagi Harta Warisan Saat Pewaris Masih Hidup?

Seandainya calon pewaris masih hidup, atau bahkan sudah sekarat, maka harta tersebut sepenuhnya masih miliknya 100%, tidak boleh dibagikan tanpa seizinnya. Jika ada pembagian harta dari orang yang hidup, maka itu adalah pembagian harta biasa (hibah) yang besarnya tidak ada ketetapannya di dalam Al-Qur’an dan Hadits, jadi harta tersebut tidak bisa disebut sebagai harta warisan.

Salah satu rukun waris adalah adanya ahli waris dan adanya pewaris (orang yang meninggal). Jika belum ada orang yang meninggal, maka tidak akan ada pembagian harta warisan. Yang dikhawatirkan adalah, bagaimana seandainya calon pewaris tersebut ternyata tidak jadi meninggal dunia? Misalnya ia ternyata masih dikarunia umur oleh Allah beberapa tahun lagi? Maka sungguh kasihan nasib calon pewaris tersebut, seandainya hartanya sudah habis dibagikan.

Hal ini seringkali terjadi di dalam masyarakat kita. Ini hanyalah pemberian dari seseorang kepada kerabat-kerabatnya, yang bisa jadi dimaksudkan agar tidak terjadi keributan ketika ia wafat nanti. Maka agar tidak terjadi keributan, hendaknya pewaris saat hidupnya mengajarkan ilmu faraid kepada kerabat-kerabatnya, minimal yang berkaitan dengan keadaannya, tidak perlu membahas terlalu detail. Sebab keributan itu umumnya karena mereka tidak mengetahui ilmunya, atau bisa juga karena faktor keserakahan. Karena itu, pewaris hendaknya memberikan pendidikan ilmu faraid ini kepada pihak-pihak yang kelak akan mendapatkan harta warisannya, semoga mereka akan menerima dengan sepenuhnya segala ketentuan pembagian waris yang telah ditetapkan syariat Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar