Kamis, 13 Oktober 2011

Warisan suami dan istri

Bagaimanakah Cara Membagi Harta Bawaan dan Harta Bersama Antara Suami Dan Istri?

Harta bawaan adalah harta benda yang diperoleh masing-masing suami dan isteri sebelum menikah, termasuk didalamnya hadiah, hibah serta warisan yang diterima dari pihak kerabatnya. Sedangkan harta bersama adalah harta benda yang diperoleh masing-masing suami dan isteri selama perkawinan, termasuk pula didalamnya hadiah, hibah serta warisan yang diterima dari pihak kerabatnya.

Islam sangat ketat dalam menentukan kepemilikan harta. Haram hukumnya mengambil harta orang lain tanpa seizinnya.

Karena itu, dalam membagi harta bawaan maupun harta bersama, harus diperhatikan agar batas-batas kepemilikian harta tersebut diatur terlebih dahulu, bahwa harta suami ada berapa dan harta istri ada berapa. Tidak boleh digabungkan kemudian dibagi warisannya secara sepihak.

Walaupun harta tersebut sudah didaftarkan atas nama suami atau atas nama istri, namun secara hakikat harta bersama memiliki kepemilikan yang terpisah. Jika dalam membeli sebuah rumah senilai 100 juta rupiah atas nama suami, dimana suami mengeluarkan 60 juta dan istri 40 juta, maka nilai kepemilikannya adalah, suami 60% dan istri 40%. Sampai kapanpun akan tetap demikian, walaupun kelak rumah tersebut akan bernilai tinggi, misalnya menjadi 1 milyar rupiah. Maka dalam hal ini suami menjadi memiliki saham 600 juta dan istri 400 juta. Dengan demikian, jika salah seorang dari suami atau istri meninggal, ia hanya boleh mewariskan harta miliknya saja. Jika ada hukum yang menetapkan bahwa harta bersama harus dibagi secara seimbang/sama-rata antara suami dan isteri (masing-masing 50%), walaupun mereka berpisah sebagai akibat dari perceraian atau kematian, maka hukum ini sangat bertentangan dengan hukum syariat Islam yang sangat menjaga kepemilikan harta antara suami dan istri, dan hukum ini tidak boleh diikuti oleh kita yang beragama Islam.

Permasalahannya adalah, tidak semua suami dan istri menghitung secara cermat harta miliknya sebelum dan selama perkawinan. Untuk melihat slip gaji dari pertama kali bekerja hingga sekarang pun tidak mudah, karena bisa jadi ia sudah beberapa kali berpindah-pindah kerja, dan bisa jadi slip gaji tersebut sudah tidak ada (hilang). Selain itu, selama pernikahan pasti ada pengeluaran lain yang tidak termasuk harta waris.

Penghasilan suami setiap bulan selalu dikurangi dengan biaya nafkah kepada istri dan anak, sedangkan istri tidak dikurangi dengan biaya nafkah, karena kewajiban memberi nafkah hanya ada pada suami. Karena itu, perlu ada sikap bijaksana antara suami dan istri. Bermusyawarah, berdiskusi dengan hati saling jujur, kemudian tentukan bagian harta suami dan istri saat ini dengan sama-sama ridho antara kedua belah pihak.

Sebenarnya cara yang terbaik adalah dengan mencatat setiap harta yang masuk dan keluar selama pernikahan, jadi akan jelas harta suami saat ini ada berapa, dan harta istri ada berapa. Namun jika tidak memungkinkan, kedua belah pihak harus saling sama-sama jujur dalam bermusyawarah dalam membagi harta masing-masing. Kedua belah pihak diharapkan sama-sama ridho dalam hal menerima hasil pembagian yang sudah disepakati bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar