Kamis, 13 Oktober 2011

Monitor Persidangan Kasus Munir

Monitor Pesidangan XIV Kasus Munir

Dalam Perkara Terdakwa Muchdi Pr

Agenda Pemeriksaan

Saksi Ahli Rahmat Budianto

Saksi Vebal Lisan Kompol Daniel Tifauna dan Kombes Pambudi Pamungkas

Kamis, 30 Oktober 2008

Waktu : 09.33 –11.45 WIB

Ruang Garuda PN. Jakarta Selatan

Jl. Ampera Raya Ragunan Jaksel

PRA SIDANG

Sekitar pukul 08.00 WIB Massa Muchdi berkaos kuning “Tolak Intervensi Asing” 50 orang satu per satu memasuki areal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penjagaan dari Polres Jakarta Selatan dari mulai jam 07.00 WIB sekitar 250 orang mereka masih berkumpul di areal pintu samping tertutup untuk umum. Intel berbaju bebas sempat melakukan briefing di samping pintu kantin sekitar 30 orang satu per satu memasuki ruang persidangan melalui pintu Panitera Pengganti hampir memenuhi kursi pengunjung sidang. Wartawan tidak diizinkan masuk. Sekitar pukul 08.15 WIB Front Betawi Rembug 15 orang datang dan duduk di ruang lobby memutari areal pengadilan. Intel berbaju bebas lebih banyak duduk di ruangan wartawan sebelah ruangan Panitera Muda.

Pintu ruang sidang dibuka pukul 09.00 WIB oleh petugas. Terlihat tempat duduk pengunjung di penuhi Intel Polisi Pasar Minggu. Berkas BAP dan berita acara persidangan siap di meja majelis dan perangkat Laptop bermerk Compac hitam siap di meja panitera. jarak yang cukup dekat dengan kursi pengunjung dirasakan oleh wartawan sehingga tidak leluasa mengambil gambar, jumlah wartawan tidak begitu banyak hanya sekitar 15 orang dan banyak yang memilih untuk berada di luar ruang sidang. Kondisi yang panas mempengaruhi pengunjung untuk memilih di luar ruangan, air conditioner yang hanya sebagai hiasan tidak dipergunakan untuk pengunjung namun majelis saja yang menggunakan. Untuk pendukung Muchdi khusus NKRI belum nampak batang hidung, massa difokuskan kepada berkaos kuning karena warna yang mencolok.

Sahabat munir datang ketika pintu dibuka satu persatu pun LACgsung masuk ke ruang sidang yang terdiri dari KASUM hadir 5 orang, KontraS hadir 10 orang, Warga Rumpin 80 orang, Papua 50 orang, FKKM _ orang, Imparsial 1 orang sempat ditanya oleh salah satu asiten Muhammad Ali “jam berapa?dari mana?” langsung pergi menuju ke pintu Penasehat Hukum. Penjaga berbaju safari sekitar 8 orang duduk dikursi saksi membatasi pintu masuk Tim Anggota JPU.

PERSIDANGAN

v Situasi Persidangan

Dominasi warna kuning nampak mencolok di depan sedangkan warna merah (Sahabat Munir) berada di belakang areal sidang. Wartawan baru sekitar 10 orang yang stand by di depan. Penjagaan Polisi disetiap pintu masing-masing 10 orang. Tim Penasehat Hukum mempersiapkan atributnya, nampak Lutfi Hakim tidak hadir. Di persidangan sebelumnya Lutfi bersikeras menolak dihadirkannya saksi verbal lisan dari pihak penyidikan. Hal itu tergambar ketidakhadirannya hari ini namun koordinator hari ini dipegang oleh Wirawan Adnan. Anggota tim lainnyaTidak banyak yang hadir seperti biasanya. Muhammad Ali dengan 4 orang asistennya tetap melakukan penjagaan ketat di pintu masuk Penasehat Hukum tidak jarang para wartawan dan bahkan dari KASUM ditolak untuk mengambil gambar dari arah tersebut.

Petugas penjaga safari hitam Reopan membawa setumpuk berkas BAP ke meja Penuntut Umum. Sekitar pukul 09.17 WIB Tim JPU masuk keruangan sidang antara lain Risman, Cyrus, Ambarita, Agus, Supardi masuk menggunakan toga. Pengunjung semakin padat, wartawan mengambil beberapa gambar situasi persidangan. Nampak Dedy Sukarno masuk sudah menggunakan toga langsung duduk disebelah Supardi. Dua menit kemudian disusul oleh Iwan yang belum menggunakan toga.

Nampak Suciwati datang terlambat berada di belakang bersama kawan-kawan dari KontraS dan sahabat munir taklama kemudian duduk di kursi paling belakang menyimak persidangan hari ini. Usman Hamid turut mengikuti persidangan. Sahabat munir dari Papua datang belakangan sekitar _orang berdiri di belakang.

Persidangan masih berlangsung, cameraman dari KASUM sempat dikejar-kejar oleh salah satu anggota Tim Penasehat Hukum yakni Muhammad Ali, SH yang berjaga-jaga disekitar pintu Penasehat Hukum, hal yang sama dilakukan oleh dia sebagai Advokat yang hendak merampas handycam milik KASUM pada persidangan hari Kamis tanggal 23 Oktober 2008 silam. Hal yang tidak lazim pada Advokat lainnya yakni melakukan perampasan barang milik orang di dalam areal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Peserta Sidang

Tim Majelis Hakim, terdiri dari:

1. Suharto, SH.MH (Ketua Majelis)

2. Artha Theresia, SH.MH (Anggota Majelis)

3. Ahmad Yusak, SH.MH (Anggota Majelis)

Tim Jaksa Penuntut Umum, terdiri dari:

1. Cirus Sinaga, SH.M.Hum

2. Supardi, SH

3. Agus Rismanto, SH

4. Risman Torihorang, SH

5. Dedi Sukarno, SH

6. Maju Ambarita, SH

7. Pury Harefa, SH

8. Reopan Harapan, SH

9. Basuki, SH

10. Andre Setiawan, SH

11. Stanley Wahju, SH

Tim Penasehat Hukum, terdiri dari:

1. Wirawan Adnan, SH

2. Akhmad kholik, SH

3. Rusdianto, SH

4. Heri Suryadi, SH

5. Syahrial Litoha, SH

6. Oktrian Makta, SH

7. Muhammad Ali, SH

8. Ismail Tuasikal, SH

9. Muchtar Zuhdi, SH

v Proses Persidangan

Panitera Pengganti mempersilahkan seluruh pengunjung berdiri. Majelis Hakim masuk ke ruangan sekitar pukul 09.32 WIB. Seperti biasa Suharto mempertanyakan seperti biasa “Penuntut Umum siap? Penasehat Hukum siap?” lalu kemudian membuka dengan kata-kata “sidang perkara pidana atas nama Haji Mucdhi Purwopradjono dibuka dan dinyatakan untuk umum” sambil mengetuk palu tiga kali. Lalu mempersilahkan kepada JPU menghadirkan Terdakwa.

Suharto menjelaskan alasan penggantian susunan anggota majelis hari ini karena Haswandi yang digantikan oleh Artha Theresia, dikarenakan menghadiri sidang istri sehingga hari ini berhalangan dan sudah dicatat dalam berita acara persidangan. Taklama kemudian Terdakwa masuk ke ruangan dengan menggunakan kemeja kotak-kotak dan jaket cokelat. Suharto bertanya “Apakah sehat” kepada Terdakwa. Sidang hari ini adalah agenda pemeriksaan ahli dan saksi verbal lisan. Suharto mempersilahkan dihadirkan saksi ahli. Nampak petugas membawa kursi tambahan saksi. Seseorang mengenakan batik cokelat lengan pendek masuk ditemani oleh Stanley, dialah saksi ahli untuk hari ini. Suharto mempersilahkan duduk lalu bertanya seputar identitas terlebih dahulu.

IDENTITAS SAKSI AHLI

Nama :Rahmat Budianto

Umur :42 Tahun

Tanggal Lahir :Nganjuk, 8 Januari 1967

Pekerjaan :Karyawan Swasta PT.TELKOMSEL INDONESIA

Agama :Islam

(tidak menanyakan dan menyebutkan alamat tempat tinggal ahli)

Materi Pertanyaan Pembukaan Majelis Hakim

Ahli mengaku tidak kenal dengan Terdakwa, ahli mengaku tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa. Ahli dihadirkan dipersidangan ini sebagai ahli yang dimintakan pendapat sesuai dengan keahliannya dan dari pengalaman-pengalamannya dari kegiatan yang sesuai dengan keahliannya. Suharto mempersilahkan ahli berdiri untuk disumpah dengan tata cara agam islam.

(saksi menghampiri juru sumpah dan mengikuti perkataan juru sumpah)

Ahli mengaku pernah diperiksa oleh penyidik. Ahli mengaku pernah membubuhkan tandatangan pada akhir pemeriksaan. Ahli mengaku membaca berita acara pemeriksaan. Ahli mengaku memparaf setiap halaman berita acara. Suharto mempersilahkan kepada Tim JPU untuk mengawali pertanyaan.

Materi Pertanyaan JPU

Maju Ambarita, SH

Seputar Latar Belakang Pendidikan Ahli, sebagai berikut:

v Sepengetahuan ahli mengenai latar belakang pendidikan, ahli menjelaskan pendidikan SD, SMP, SMU di Solo (Jawa Tengah) menyelesaikan S1 di ITB jurusan Teknik Elektro tahun 1992, menyelesaikan S2 Magister Teknik Elektro ITB tahun 2000 bidang karya pada waktu S2 adalah rekayasa jaringan telekomunikasi dan beberapa pendidikan yang berkaitan dengan teknologi networking teknolongi international dan beberapa pendidikan teknik maupun elektronik yang lain.

v Sepengetahuan ahli mengenai CDR yang berkaitan apa dikerjakan ahli selama di PT.TELKOMSEL INDONESIA, ahli menjawab berkiatan dengan CDR.

v Sepengetahuan ahli mengenai bundel data (lalu meminta untuk diperlihatkan di meja majelis bundel data tersebut oleh iwan setiawan bersama Wirawan, Rusdianto, Syahrial Litoha melihat bundel tersebut, Terdakwa bertanya kepada Akhmad Kholid “si lutfi kemana?”), ambarita melanjutkan kembali bertanya tentang kapan pertama kali melihat CDR, ahli menjawab pada saat pemeriksaan di hadapan penyidik.

Seputar Pengetahuan Istilah Data (IMEI, Outcoming, Incoming, Position)

v Sepengetahuan ahli mengenai IMEI, ahli menjawab IMEI adalah IMEI itu adalah Di dalam call data record atau CDR itu terdapat dimana CDR itu menandai suatu informasi tertentu yang dipertanyakan apakah yang dimaksud dengan IMEI, IMEI itu adalah international mobile equiptment identity, yang dimaksud dengan IMEI itu adalah identitas unit dari setiap handset yang ada, IMEI itu unit secara internasional itu yang pertama yang kedua masalah location itu untuk CDR, ada tiga informasi yang berkaitan adalah LAC, IC, dan Location. LAC, IC dan location, LAN adalah Location Area Code, IC itu cell id, yang dimaksud dengan itu adalah satu cardrigde tertentu yang dicover oleh satu BTS tertentu. Jadi LAC itu menandakan keadaan geografis yang kodean dimana Tell tersebut dicover oleh suatu BTS. BTS tersebut berdekatan dengan LAC.

v Sepengetahuan ahli mengenai anumber adalah pihak berinisiatif telekomuniakasi dengan bnumber dimana informasi tentang anumber itu terkait dengan Call time kalo call timenya adalah 01 atau doin call berarti anumber itu pihak yang menginisiasi atau pihak melakukan panggilan kepada jaringan telekomunikasi, sedangkan bnumber adalah pihak yang dihubungi. Ditegaskan oleh Ambarita jadi Anumber yang punya insiatif, ahli menjawab Anumber adalah pihak yang berinisiatif (pihak yang memanggil).

v Sepengetahuan ahli mengenai Anumber terkait dengan sim card, ahli menjawab anumber adalah identitas simcard dalam istilah umumnya adalah nomor telpon yang biasa dikenal,anumber jadi pihak simcard yang menginiasiasi adanya panggilan, kalau panggilan itu dibutuhkan adanya call type, waktu incoming call kalau call type ada incoming call a number adalah pihak yang dipanggil.

v Sepengetahuan ahli mengenai cetakan print out pada tanggal 7 September 2004 jam 10.40.13 Anumber dengan nomor 0811900978 pada posisi Bnumber 6217407459 (Suharto sempat bertanya tentang tanggal kepada Ambarita mengenai tanggal komunikasi), ahli mengatakan arti dari informasi tersebut bahwa pada Date 70409 karena format yymmdd jadi tanggal 7 September 2004.pada jam 18 (langsung dikoreksi) 10.40 telah terjadi dicatat oleh MSC transaksi antara Anumber antara 0811900978 dengan Bnumber 6221707459. pada tanggal 6 September pukul 18.00.16 WIB juga dicatat oleh MSC juga dicatat telah terjadi hubungan komunikasi antara nomor 62811900978 yang dicatat di LAC pada 00301071 data yang tadi dengan print out 62217407459 dimana Anumber catatan ini menerima telpon dari Bnumber. Penegasan oleh Suhart yang memanggil bernomor berapa, ahli menjawab 0217407459 dan yang dipanggil 0811900978.

v Sepengetahuan ahli mengenai MSC, ahli menjawab MSC itu adalah mobile searching fungis MSC itu adalah melayani panggilan komunikasi bagi seluruh pelanggan. Selain berfungsi sebagai mengalihkan panggilan juga menghubungkan selain menghubungkan di dalam MSC itu dilakukan pencatatan pencatatan untuk keperluan billing, pencatatan-pencatatan oleh MSC itulah yang dilakukan oleh Call Data Report. sistem yang ada pada MSC alat komunikasi pada dasarnya seluruh transaksi telekomunikasi baik panggilan suara panggilan sms pengirim sms maupun pengirim video call dalam hal handset tersebut mempunyai layanan 3G. Dan cara kerja MSC adalah pelangan menginisiasi atau memulai melakukan panggilan itu ada proses yang namanya signalling. signalling, jadi waktu sim card dengan handphone itu mengirimkan permintaan-permintaan kode signalling dalam permintaan tersebut mengandung informasi dan panggilan yang seperti apa yang dikehendaki, nomor tujuan yang dikehendaki dan MSC menunjukkan signalling itu mencarikan kode sehingga panggilan tersebut disesuaikan pada yang diminta pada waktu itu kalau berupa panggilan voice MSC akan menyambungkan seolah-olah menyambungkan Anumber ke Bnumber sehingga dan itu bisa terjadi kalau berupa sms MSC akan menyerahkan message tersebut kepada center.

v Sepengetahuan ahli mengenai fungsi dari MSC ahli menjawab fungsinya adalah mencatat semua transaksi yang terjadi. transaksi dicatat tersebut disebut dengan call data record. Selesai MSC mencatat CDR, sebenarnya ini diproses didalam sistem operator itu namanya revenue recycle proses begitu CDR sudah terproses dikirim ke sistem lain, sistem revenue recycle di dalam revenue itu di design untuk error free, maksudnya error free sistem menjaga e..MSC itu bekerja dengan akurasi tinggi dan akurasi yang tinggi lalu mempunyai kemampuan-kemampuan merecover kalau terjadi terjadi data corrupt dan sebagainya, jadi menjamin data yang masuk yang tertera disitu tercatat dengan baik. Di dalam revenue recycle tersebut, yang terkait itu hanya mempunyai fungsi tunggal, yang tidak mempunyai fungsi melihat, memproses tidak mempunyai fungsi parameter dan sebagainya. Sampai akhirnya ada unit lain yang menerbitkan terakhir adalah invoice, jadi yang menerbitkan pun juga mengetahui.

v Sepengetahuan ahli mengenai mencetak CDR, ahli menjawab Dalam hal pelanggan meminta tidak bisa di print sampai dengan proses billing selesai dan jika ada permintaan dari penyidik dari aparat, ada mekanisme dimana call data record tersebut itu dihandle oleh fungsi tertentu yang bisa melakukan menampilkan data tersebut.

v Sepengetahuan ahli mengenai fungsi tagihan CDR kapan dimintakan untuk dicetak, ahli menjawab dalam pelanggan yang meminta, namun tidak bisa mengeprint semua data, hal itu dihandle yang hanya bisa memperilhatkan. Ditegaskan oleh Ambarita bagaimana mekanisme teknis, ahli menjawab untuk jangka waktu satu bulan berada di bagian production namun lebih dari dua bulan disimpan karena penyimpan tersebut diatur dalam undang-undang, yang menyiman CDR tanpa yang lain demi penyidikan dan penuntutan.

v Sepengetahuan ahli mengenai CDR dapat dimungkinkan ditambah dengan data lain, ahli menjawab tidak dimungkinkan untuk menambah data lain dalam mekanisme disarankan CDR untuk proses penagihan dalam CDR sampai dengan tagihan ada proses verfikasi setiap perbedaan di proses kembali ketika di print (tagihan) untuk sehari-hari dijaga karena Berdasarkan Judul dan sistem yang ada pada kami tidak dimungkinkan untuk melakukan penambahan maupun. Secara teknis maupun internal tidak dimungkinkan ditambahi data Didalam sistem mekanisme kami dikenal dengan revenue recycle karenaKarena CDR itu dalam segi operator adalah data yang digunakan untuk proses penagihan, jadi pengelolaan CDR itu ada di revenue, di dalam pengelolaan CDR itu ada proses-proses dimana pemidahan data tersebut dibuat verifikasi, dan setiap perbedaan dari hasil tersebut harus diverifikasi kembali sehingga pada waktu dicetakkan di printkan menjadi tagihan itu intergritynya dijamin, dan didalam pengelolaan sehari hari untuk menjaga supaya eksistensi dan konsistensi ter..terjadi kami diamanatkan oleh akseler audit untuk melakukan yang namanya securition of duty .

Diambil alih Suharto

Menjelaskan keterangan ahli sebelumnya yang menyatakan bahwa bisa ditambahkan lalu mengingatkan ahli Rahmat untuk tidak menjawab pertanyaan JPU yang bernuansa PT.TELKOMSEL namun hanya berkaitan dengan keahlian IT saja.

v Sepengetahuan ahli mengenai data CDR bisa disisipi atau ditambahkan, ahli menjawab tidak mungkin dari segi science Karena setiap call data record itu dibuat suatu mekanisme sistem yang namanya di engeering itu namanya squence number, jadi semua transaksi pasti urut Kalau disisipi berarti ada yang double dan ada yang kurang berarti squence yang kosong.

(sempat ribut dikursi pengunjung wartawan SCTV dengan seseorang berbaju kuning yang menggunakan kacamata hitam)

v Sepengetahuan ahli mengenai terkait dengan sim card clooning disisipi atau ditambahkan bisa atau tidak, ahli mengaku tidak memiliki keahlian dalam mengkloning.

Maju Ambarita menegaskan mohon izin yang majelis, yang ahli terangkan call data record, sim card yang seperti ini ini yang tidak mungkin ditambah.

kemudian Suharto ambil alih kembali, ahli Jhoni Torino dengan pendidikan Diploma Tiga yang menyatakan bahwa data bisa disisipi bagaimana tanggapan ahli Rahmat tentang hal ini, ahli menjawab dalam pengadaan proses pengerjaan sistem yang bekerja tidak dimungkinkan Untuk adanya kerusakan, pekerjaan yang ada dalam pengerjaan call data record, itu adalah transksasi yang terjadi mungkin sudah lewat waktu katakanlah ketika semua transaksi akan di closed sampai semua sequence number, istilah penambahan adalah ketika di waktu telah terjadi , penyisipan adalah rule baru di masa disisipkan jadi itu tdak mungkin.

Suharto langsung menyarakan penilaian atas kesaksian ini pada areal masing-masing. Ambarita kembali bertanya sebagai berikut:

v Sepengetahuan ahli mengenai CDR Anumber 0811900978 dengan Bnumber 08159202267 lalu meminta dibacakan dan diartikan (iwan memberikan print out dengan diperlihatkan kepada ahli), ahli menjawab terjadinya beberapa transaksi dalam dicatat oleh MSC sebagai referensi yang tidak bisa disisipkan tidak hanya dicatat. Ambarita menegaskan apa arti sehubungan keahlian tentang print out lebih detail berapa kali transaksi yang ada pada call data record tersebut ahli menjawab Dengan frekuensi yang tinggi, efektif dengan intensitas yang tinggi pada transaksi tersebut..

v Sepengetahuan ahli mengenai Ditegaskan kembali Sepengetahuan ahli mengenai Apa yang dimaksud dengan intensitas yang tinggi ahli menjawab Artinya dalam laporan itu banyak transaksi antara anumber dengan bnumber.

v Sepengetahuan ahli mengenai Ditambahkan lagi Sepengetahuan ahli mengenai apa yang dimaksud dengan frekuensi tinggi ahli menjawab Frekuansi yang tinggi artinya lebih dari satu kali.

v Sepengetahuan ahli mengenai Urutan ahli menjawab sequence number, tingkat akurasi kebenaran data ahli menjawab secara operasional keseharian kesalahan 0% eror free.

Tim JPU cukup sementara dan beralih kepada Tim PH.

Wirawan Adnan, SH

Menyarankan kepada ahli Rahmat untuk mendekatkan microphone ketika menjawab pertanyaan.

Seputar CDR

v Sepengetahuan ahli mengenai penyitaan Sim card TELKOMSEL, ahli menjawab berdasarkan stempel TELKOMSEL maka ahli mengetahui sim card tersebut dari PT.TELKOMSEL INDONESIA.

v Sepengetahuan ahli mengenai dokumen ada tanda tangan pejabat, ahli menjawab tidak ada tanda tangan pejabat dari PT.TELKOMSEL INDONESIA.

v Sepengetahuan ahli mengenai verifikasi dokumen, ahli menjawab berdasarkan surat pengantar pemeriksaan bahwa itu benar stempel untuk format TELKOMSEL.

v Sepengetahuan ahli mengenai mengidentifikasi hanya berdasarkan stempel, ahli mengatakan iya berdasarkan stempel itu asli dari TELKOMSEL.

v Sepengetahuan ahli mengenai keaslian, ahli menjawab didasarkan surat tersebut bersifat transformert. Ditegaskan asli atau tidak dari TELKOMSEL, ahli mengatakan asli.

Seputar Komunikasi, Proses Signalling

v Sepengetahuan ahli mengenai apa yang dimaksud dengan komunikasi, ahli Komunikasi dalam pengertian, adalah terjadi hubungan informasi antara pihak-pihak yang berkomunikasi dan itu di represetasikandengan catatan yang dibuat MSC dengan komunikasi-komunikasi yang telah sampaikan di depan.

v Sepengetahuan ahli mengenai Rekam oleh MSC pada proses signalling, ahli mengatakan belum pada waktu proses signalling, Pada waktu bnumber memberikan acknowlegde positif. Jadi pada waktu dalam signalling itu ada proses lalu diangkat pada saat itulah titik saat itu yang menandai komunikasi dilakukan.

v Sepengetahuan ahli mengenai Durasi untuk SMS, ahli mengatakan Untuk kasus voice artinya bnumber dalam prakteknya dengan menekan tombol yes sejak saat itu komunikasi itu sudah bisa dimulai, kalau sms tidak terjadi durasi.

v Sepengetahuan ahli mengenai Ada suara atau transaksi suara, ahli menjawab operator tidak bisa mengetahui isi transaksi pembicaraan telepon (Wirawan memohon untuk dicatat)

v Sepengetahuan ahli mengenai JPU tadi menyebutkan 0031 apa artinya, ahli menjawab telah terjadi durasi selama 31 detik. Ada durasi setelah acknowledge positif dalam durasi 31 detik setelah itu.

v Sepengetahuan ahli mengenai Bagaimana bisa mengetahui yang menerima adalah pelanggan, ahli menjawab tidak diketahui. Jadi call data record tidak diketahui nama.

v Sepengetahuan ahli mengenai Alasan penyimpanan data CDR satu bulan, ahli menjawab untuk kepentingan biilling oleh pelanggan.

v Sepengetahuan ahli mengenai Penyimpanan oleh pihak operator tidak ada suara (pihak operator) untuk membedakan A dengan B, ahli menjawab pihak operator tidak berhak mengetahui isi pembicaraan.

Kembali ke CDR

v Sepengetahuan ahli mengenai CDR bisa disisipi atau ditambah ahli mengatakan tidak mungkin karena pengamanan informasi pengamanan data dan juga pengamanan proses.itu sebenarnya ada security number eksak itu yang menjaga bahwa data yang itu sesuai dengan jumlah pemakaian seseorang. Ditegaskan oleh Wirawan tidak mungkin atau tidak bisa secara teknis atau tidak boleh, ahli menjawab setiap transaksi selalu ada pengamanan data itulah yang disesuaikan dengan proses.

v Sepengetahuan ahli mengenai Eror free apakah berlaku untuk general atau khusus untuk PT.TELKOMSEL INDONESIA, ahli menjawab system itu berlaku untuk general diseluruh dunia. Sistem billing di design untuk error free.

v Sepengetahuan ahli mengenai Voice number bisa disisipkan, ahli menyatakan seluruh infomasi itu di design untuk eror free ditegaskan oleh ahli semua berjalan sesuai dengan design.

v Sepengetahuan ahli mengenai Ada kemungkinan redesign, ahli menjawab semua designer atau developer tidak bisa mempunyai akses ke bagian production advance.

v Sepengetahuan ahli mengenai Apa ada pihak lain yang mengetahui design, ahli menjawab Karena pemilik parameter dengan pelaksana parameter itu berbeda.

v Sepengetahuan ahli mengenai Apakah pemilik PT.TELKOMSEL INDONESIA dapat mengakses, ahli menjawab tidak bisa. Ditegaskan oleh wirawan tidak bisa atau tidak boleh, ahli menjawab tidak bisa.

(tiga kali dengan pertanyaan sama dilakukan oleh Wirawan kepada ahli)

Kembali ke CDR

v Sepengetahuan ahli mengenai Masyarakat umum dapat memperoleh CDR, ahli menjawab tidak bisa.

v Sepengetahuan ahli mengenai Sim card yang sama tetapi IMEI berbeda, ahli menjawab komunikasi dilakukan dengan sim card yang sama namun dengan handphone yang berbeda.

v Sepengetahuan ahli mengenai IMEI itu pesawatnya, ahli mengatakan iya.

Tim PH merasa cukup dan digantikan oleh Majelis.

Materi Pertanyaan Majelis Hakim

Suharto, SH MH

v Sepengetahuan ahli mengenai singkatan BTS, ahli menjawab BTS based transifer section.

v Sepengetahuan ahli mengenai BAP latar belakang pendidikan S2 yakni rekayasa jaringan telekomunikasi Suharto menerangkan bahwa ada ahli Ruby yang ahli di bidang IT Security Digital Forensik, ahli menjawab Didalam rekayasa jaringan itu hasilnya berkepentingan dengan design, berkepentingan untuk telekomunikasi modified, sedangkan digital forensik itu berkepentingan rights atau hak yang diberikan kepada e....komunikasi dan pengamanan kemungkinan yang disalagunakan oleh orang lain.

v Sepengetahuan ahli mengenai Suharto mengingatkan perbedaan keterangan saksi ahli Ruby yang mengatakan durasi tiga detik tidak ada pencatatan otomatis terhapus sedangkan saksi ahli rahmat ini menyatakan sejak ditekannya tombol yes maka pencatatan mulai secara otomatis. Hal ini dicatat dalam berita acara.

v Sepengetahuan ahli mengenai IMEI dan IC, ahli menjawab Selain itu IMEI dan UCI itu ada mobile substantion enggering itu adalah telepon yang kita kenal 0811 sekian 0852 sekian sedangkan UCI adalah identifikasi unit sim card secara intenational, jadi setiap sim card seluruh identifikasinya disebut dengan IC. Di dalam sim card hanya identitas muncul dan diketahui hanya IMEI dan IC.

v Sepengetahuan ahli mengenai dalam data base Tercatat atau tidak nomor nama pelanggan ahli diam kemudian dirubah konstruksi pertanyaan oleh Suharto bertanya apakah melihat data base mutlak orang yang melakukan pemanggilan dengan yang mendaftar ke TELKOMSEL, ahli mengatakan yang membayar itu yang mendaftar yang lain tidak mutlak.

Hakim Anggota Theresia, SH MH

(suara kecil tidak terdengar dengan micrphone)

v Sepengetahuan ahli mengenai Pihak TELKOMSEL bisa mendeteksi, ahli menjawab pencatatan pada waktu melakukan panggilan, untuk verifikasi tidak dilakukan untuk sistem pra bayar.

Kembali oleh Suharto

v Sepengetahuan ahli mengenai Pasca dan pra bayar apakah menggunakan kode, ahli menjawab iya untuk kode 0811 adalah pasca bayar selain itu tidak ada identifkasi karena tidak ada verifikasi dari pihak TELKOMSEL.

v Sepengetahuan ahli mengenai Sim card reader, ahli menjawab bukan keahliannya.

Suharto menawarkan kepada JPU ada pertanyaan tambahan.

Ambarita menambahkan mengenai data base pelanggan

v Sepengetahuan ahli mengenai Data base pelanggan untuk kode 0811 apakah mencantumkan alamat pelanggan, ahli menjawab untuk pasca bayar dengan kode 0811 ada (mencantumkan data pelanggan).

v Sepengetahuan ahli mengenai nomor tersebut jika adalah Telepon pada rumah atau kantor, ahli menjawab Kalau teleponnya PSTN itu diluar dari pasca bayar (mohon dicatat dalam berita acara). Suharto menegaskan apa itu PSTN, ahli menjawab telepon rumah menggunakan listrik.

v Sepengetahuan ahli mengenai nomor telpon 7407459 di daerah mana (di Jakarta, Bandung atau dimana), ahli mengatakan berdasarkan nomor tersebut adalah nomor Indonesia melihat nomor tersebut adalah pelanggan TELKOM.

Wirawan kembali bertanya mengenai pencatatan CDR secara umum dikaitkan dengan eror free

v Sepengetahuan ahli mengenai Dibuat proteksi, istilah error free apakah CDR rusak, ahli menjawab Tidak mungkin secara keseluruhan.karena error free.

v Sepengetahuan ahli mengenai CDR terkena virus, ahli menjawab Salah satu tujuan dibuat CDR adalah mengatasi terkena virus.

v Sepengetahuan ahli mengenai pencatatan CDR yang untuk tidak diketahui nomor panggilannya, ahli menjawab tidak tercatat (wirawan sambil melihat kertas kecil lalu mengatakan tadi ketika ditanya oleh Hakim anggota Theresia mengatakan tercatat, ahli menegaskan bahwa pencatatan CDR itu tadi yang dimaksud adalah berkaitan dengan voice mail yang tercatat sebagai transaksi voice mail )

Artha Theresia menegaskan,

Suharto menambahkan pencatatan kode dari TELKOMSEL ahli menjawab ada TELKOMSEL melakukan pencatatat untuk itu namun pencatatan yang dilakukan oleh TELKOM tidak mengetahui.

Wirawan bertanya Sepengetahuan ahli mengenai dimungkinkan mengaktifkan perekamanan yang tidak diketahui oleh pelanggan, ahli mengatakan secara teknologi dimungkinkan. Ditegaskan oleh wirawan bisa dibedakan suara yang menerima panggilan ahli menjawab hal tersebut dengan mengatakan itu diluar keahlian saya.

Suharto bertanya Sepengetahuan ahli mengenai apakah ada regulasi yang memungkinkan untuk pengaktifan rekaman suara pelanggan, ahli mengatakan operator tidak boleh melakukan hal tersebut karena telah diatur dalam regulasi.

Tim JPU dan PH merasa cukup memberikan pertanyaan. Dari Terdakwa pun tidak ada pertanyaan maupun tanggapan. Iwan segera mengambil kembali berkas print out (Barang Bukti JPU) dari tangan ahli sebelum keluar ruangan. JPU Stanley Wahju masuk ke ruangan Langsung menghampiri ahli untuk keluar ruangan. Sekitar pukul 10.40 WIB ahli selesai pemeriksaan.

Kemudian dilanjutkan untuk saksi verbal lisan, suharto mengingatkan kepada Tim JPU agar lebih fokus pada BAP yang telah dibantah oleh saksi Kawan, Aripin Rahman dan Zondi. Sekitar tiga menit kemudian saksi verbal lisan pertama masuk dengan mengenakan kemeja garis-garis biru kacamata hitam diaLAC Kompol.Daniel Tifauna yang telah melakukan pemeriksaan kepada saksi Kawan Aripin Rahman, Zondi (sempat pula melakukan pemeriksaan kepada saksi Pollycarpus). Seperti biasa acara formal persidangan majelis mempertanyakan identitas saksi.

IDENTITAS SAKSI VERBAL LISAN

Nama :Daniel Tifauna, SIK.MSI

Umur :39 tahun

Tanggal Lahir :Banjarmasin/17 Desember 1969

Agama :Katholik

Pekerjaan :PNS POLRI

Jabatan :KOMPOL Nrp.69120420

Alamat :Komplek POLRI Tamburan

Saksi mengaku tidak mengenal dengan Terdakwa, saksi mengaku tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa. Saksi sanggup untuk disumpah sesuai dengan tata cara katholik. Saksi dituntun oleh Hakim Anggota satu Artha Theresia sekaligus mengacung dua jari tangan di depan meja Majelis Hakim lalu kembali duduk seperti semula.

Saksi mengaku pernah melakukan penyidikan untuk pemeriksaan BAP pada tiga saksi. Saksi mengaku penyidikan yang dilakukan oleh saksi Kawan berada di Hotel Kartika Bali dari pihak Polres ada Ariif. Salah satu bergantian bertanya kepada Saksi Kawan, proses pemeriksaan kadang bercerita kadang langsung bertanya. Saksi mengaku untuk zondi anwar dan Aripin Rahman ada didampingi dari Kantor BIN. Suharto mempersilahkan kepada Ambarita untuk memulai pertanyaan.

Maju Ambarita, SH

Seputar Saksi Aripin Rahman

v Sepengetahuan saksi verbal lisan mengenai proses berlangsungnya penyidikan, saksi menjawab pertanyaannya jelas dan saksi aripin rahman mengerti pada saat itu.

v Sepengetahuan saksi verbal lisan mengenai tanda tangan setelah selesainya proses pemeriksaan, saksi menjelaskan sesuai denga Pasal 17 KUHAP berita acara dipersetujui terlebih dahulu baru ditandatangani dan dipersilahkan untuk membaca ulang.

v Sepengetahuan saksi verbal lisan mengenai hal-hal yang kurang jelas dalam berita acara pemeriksaan BAP, saksi menjawab penyidik memperjelas pada setiap pertanyaan untuk meminimalisir koreksi. Saksi menambahkan Imam Mustapa membaca ulang berita acaranya.

v Sepengetahuan saksi verbal lisan mengenai koreksi pada setiap pertanyaan, saksi menjawab yang bersangkutan bertanya maka kami menjelaskan ini kasus laporan siapa, saudara (saksi imam) yang dipanggil karena ada petunjuk keterangan saksi lain.

v Sepengetahuan saksi verbal lisan mengenai setelah pembacaan, saksi menjelaskan imam (saksi yang bersangkutan pada saat itu) memberikan paraf setiap halaman lalu dibaca halaman per halaman.

v Sepengetahuan saksi verbal lisan mengenai Pendampingan kepada saksi aripin da zondi, saksi mengatakan untuk zondi aripin adalah darsono dan Budiarto (nampak wirawan tertidur).

v Sepengetahuan saksi verbal lisan mengenai posisi yang mendampingi (saksi imam mustapa),saksi menjelaskan yang mendampingi berjarak sekitar hanya setengah meter dari jarak saksi.

v Sepengetahuan saksi verbal lisan mengenai Menggunakan media pencatatan seperti apa, saksi menjawab menggunakan laptop untuk pencatatan.

v Sepengetahuan saksi verbal lisan mengenai pendampingan, saksi menjawab sangat yakin dalam melakukan pendampingan ada beberapa konsultasi yang ada pada pendamping.

Seputar Saksi Kawan

v Sepengetahuan saksi verbal lisan mengenai mulai waktu pemeriksaan BAP, saksi menjawab dari jam 21.00-22.00 WIB.

v Sepengetahuan saksi verbal lisan mengenai Penggunaan kacamata oleh saksi kawan, saksi menjelaskan bahwa penyidik (Kombes Pol. Pambudi Pamungkas) memberikan kacamata kepada saksi kawan untuk membaca, pada saat itu saksi kawan mengaku kacamata miliknya tertinggal. Ditambahkan kembali saksi kawan menggunakan kacamata pada saat pemeriksaan dan ketika membubuhkan paraf dan tandatangan pun saksi kawan masih menggunakannya.

v Sepengetahuan saksi verbal lisan mengenai Posisi yang mendampingi pada saat BAP, saksi menjawab sangat dekat juga.

v Sepengetahuan saksi verbal lisan mengenai kacamata, saksi menjawab saksi kawan membawa hingga selesai pemeriksaan BAP hingga sekarang belum juga dikembalikan.

v Sepengetahuan saksi verbal lisan mengenai suasana pemeriksaan, saksi menjawab pihak penyidik menyiapkan snack yang sama menunya dengan saksi-saksi yang lain.

v Sepengetahuan saksi verbal lisan mengenai Jumlah yang memeriksa saksi kawan pada saat pemeriksaan BAP, saksi menjawab tiga orang pemeriksa, penyidik saling bergantian setelah jelas menjawab paraf yang diucapkah sebelumnya, saksi menambahkan saksi kawan pernah mengatakan pak daniel mohon maaf saya masih punya anak dan istri, dalam keadaan itu semua personil mendengar, pada saat sempat dijawab dengan serahkan saja kepada Tuhan lalu bersalam dan selesai.

Seputar saksi Zondi

v Sepengetahuan saksi verbal lisan mengenai pemerlksaan kedua yang di BARESKRIM MABES saksi zondi diperiksa oleh Kombes Pambudi Pamungkas.

v Sepengetahuan saksi verbal lisan mengenai Cara pemeriksaannya, saksi menjawab sama.

v Sepengetahuan saksi verbal lisan mengenai Yang pertama kali melakukan pemeriksaan, saksi menjawab saya (Kompol.Daniel Tifauna).

v Sepengetahuan saksi verbal lisan mengenai Ada snack, saksi menjawab menu snack yang diberikan sama dan diberikan waktu break sholat.

v Sepengetahuan saksi verbal lisan mengenai Jarak yang mendampingi saksi zondi, saksi menjawab sangat dekat.

v Sepengetahuan saksi verbal lisan mengenai Menvisualisasi pemeriksaan, saksi menjawab rekaman video audiovisual untuk zondi dan aripin rahman, semua personil dan saksi terlihat dari awal hingga akhir pemeriksaa.

v Sepengetahuan saksi verbal lisan mengenai penggunaan kacamata, saksi menjelaskan kondisi zondi bisa membaca berkas BAP tanpa menggunakan kacamata.

v Setelah selesainya acara pemeriksaan, saksi mengaku bersalam-salaman dengan saksi zondi.

v Sepengetahuan saksi verbal lisan mengenai Rekaman diperlihatkan kepada zondi, saksi mengaku tidak pernah memperlihatkan video tersebut kepada saksi zondi. Saksi menjelaskan alasan perekaman selama proses BAP berLACgsung karena apabila nanti ada keterangan-keterangan yang mempermasalahkan ada tekanan-tekanan oleh penyidik pemeriksa.

(Ambarita meminta kepada majelis untuk memperlihatkan rekaman video pada pemeriksaan saksi zondi berlangsung langsung sahabat munir tepuk tangan dan berteriak hidup munir, Suharto langsung memperingatkan kepada Ambarita (Tim JPU) hanya bertanya pada point-point penting dan menolak untuk mempertontonkan video tersebut. Suharto menjelaskan kembali mengenai keterangan saksi adalah keterangan yang diberikan di persidangan dan kepada saksi yang mencabut BAP bisa diterima oleh hukum atau tidak. Saksi verbal lisan bukan untuk menyalahkan atau membenarkan keterangan yang ada di BAP. Suharto mengingatkan kepada Tim JPU untuk Lansung fokus saja dengan keterangan yang berbeda). Lalu melanjutkan persidangan dan dilanjutkan kepada Ambarita.

Ambarita menanyakan seputar tekanan saksi.

v Sepengetahuan saksi verbal lisan mengenai keterangan saksi kawa yang menyatakan ada tekanan dari pihak penyidik pada saat pemeriksaan BAP, saksi menjawab yang kami ingin sampaikan untuk mengingatkan kepada setiap saksi “apakah anda siap untuk dijadikan saksi” saksi kawan menjawab siap.

v Sepengetahuan saksi verbal lisan mengenai sebelum atau seteah disampaikan, saksi menjawab sebelumya kami bertanya apakah saudara sehat jasmani dan rohani” saksi kawan menjawab iya.

Tim JPU oleh Ambarita merasa cukup.

Suharto, SH.MH

Seputar Pemeriksaan BAP dengan Photo Pollycarpus:

v Sepengetahuan saksi verbal lisan mengenai kondisi kesehatan zondi pada saat pemeriksaan, saksi mengatakan sehat jasmani dan rohani.

v Sepengetahuan saksi verbal lisan mengenai membaca BAP sebelum menandatangani berkas, saksi menjawab ada selang waktu untuk membaca kemudian ditandatangani.

v Sepengetahuan saksi verbal lisan mengenai photo Pollycarpus yang diperlihatkan khusus pada zondi anwar, saksi mengatakan pernah memperlihatkan photo Pollycarpus dan menayakan “apakah kenal jika kenal dimana dan kapan?” zondi pada saat itu menjawab pernah melihat namun waktunya lupa akan tetapi mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah pollycarpus. Untuk Imam Mustapa penyidik (saksi verbal lisan Daniel) pun bertanya hal yang sama dengan zondi. Untuk saksi kawan pun sempat diperlihatkan photo Pollycarpus dengan pertanyaan yang sama dan pada saat itu saksi kawan mengatakan mengenal Pollycarpus namun tidak ingat dimana bertemunya.

Suharto menawarkan kepada PH dan JPU apakah ada pertanyaan tambahan. Lalu Cyrus Sinaga kembali bertanya

Cyrus Sinaga, SH, Mhum

Seputar Zondi dan Aripin Rahman

v Sepengetahuan saksi verbal lisan mengenai penulisan nomor telpon yang diambil dari Handpone Terdakwa (Suharto nampak bingung dan melihat ke Terdakwa) saksi menjawab ada nomor telepon tersebut karena sudah tercatat ada di BAP.

v Sepengetahuan saksi verbal lisan mengenai komputer yang ada di ruangan staff TU, saksi menjawab jawaban itu ada dalam BAP.

v Sepengetahuan saksi verbal lisan mengenai Dalam proses pencatatan nomor telepon ada batuan dari Pollycarpus, saksi menjawab tidak ingat pasti mereka diminta tolong. (suharto memotong sementara cukup).

v Sepengetahuan saksi verbal lisan mengenai pendampingan untuk saksi kawan, saksi mengatakan ada.

v Sepengetahuan saksi verbal lisan mengenai Teknik pemanggiLAC pemeriksaan BAP, saksi mengatakan teknik pemanggilan untuk saksi kawan melalui pimpinan (KABIN) dari BIN. (Suharto memotong cukup langsung dilanjut oleh dia)

Suharto menambahkan

v Sepengetahuan saksi verbal lisan mengenai pendampingan yang dilakukan oleh Darsono apakah kepada ketiga saksi zondi, aripin, dan kawan, saksi menjawab tidak, karena ada Arif dari Kantor BIN.

Setelah itu tidak ada tanggapan maupun Pertanyaan dari Terdakwa, Tim JPU maupun PH merasa cukup. Sekitar pukul 11.15 WIB Saksi verbal lisan Daniel keluar dari ruangan karena pemeriksaan selesai. Sahabat Munir tepuk tangan lalu berteriak “hidup munir..hidup”.

Suharto bertanya kepada Tim JPU apakah ada lagi yang saksi verbal lisan yang dihadirkan. Kemudian spontan Syahrial Litoha memohon kepada majelis untuk diingatkan perihal teriakan yang berasal dari Sahabat Munir, Syahrial beralasan ini adalah ruang sidang dan bukan bioskop namun Ibu-ibu dari Tapak Suci berteriak Betul keras sekali. Sekitar tiga menit kemudian Iwan dan Stanley memanggil Kombes Pambudi Pamungkas sebagai saksi verbal lisan kedua pada pemeriksaan hari ini.

Suharto bertanya kepada Tim JPU apakah substansi pertanyaan sama khusus pada tiga orang saksi zondi, aripin dan kawan. Lalu kepada saksi verbal lisan Pambudi, Majelis Suharto mempertanyakan seputar identitas sebagai syarat formal dipersidangan.

IDENTITAS SAKSI VERBAL LISAN

Nama :Drs. Pambudi Pamungkas

Umur :45 Tahun

Tanggal :Tuban, 14 Maret 1963

Agama :Islam

Pekerjaan :PNS POLRI

Jabatan :Kombes Polisi Nrp.6303191

Alamat :Asrama POLRI Pejaten, Jakarta Selatan.

Saksi mengaku kenal dengan Terdakwa. Saksi mengaku pernah melakukan pemeriksaan saksi BAP kepada saksi zondi anwar, aripin rahman dan kawan. Saksi sanggup disumpah terlebih dahulu dengan tata cara agama islam.

Setelah selesai Suharto mengingatkan bahwa saksi ini dihadirkan ke persidangan untuk verbal lisan. Saksi mengaku bersama Arif Sulitianto dan Daniel Tifauan pada saat pemeriksaan saksi tersebut.

Seputar Proses Pemeriksaan BAP

v Sepengetahuan saksi verbal lisan mengenai pemeriksaan pada saksi kawan, saksi menjawab pemeriksaan berada di Bali kira-kira malam 20.00 WIB. Sepengetahuan saksi verbal lisan mengenai kondisi kesehatan saksi Kawan, saksi mengatakan pada saat pemeriksaan kepada penyidik saksi kawan mengatakan saya sehat jasman dan rohani.

v Sepengetahuan saksi verbal lisan mengenai Pendampingan kepada saksi zondi adalah dilakukan oleh Darsono.

v Sepengetahuan saksi verbal lisan mengenai Pendampingan kepada saksi Aripin Rahman adalah dilakukan oleh Budianto.

v Sepengetahuan saksi verbal lisan mengenai Pendampingan kepada saksi kawan adalah dilakukan oleh Ali yakni orang yang ditunjuk oleh Kantor BIN.

v Sepengetahuan saksi verbal lisan mengenai kesehatan zondi dan Aripin saksi mengatakan sehat, sangat sehat.

Keterangan yang dicabut di persidangan:

v Sepengetahuan saksi verbal lisan mengenai keterangan saksi kawan yang merasa dibawah tekanan psikis dan keadaan letih, saksi menjelaskan yang dilakukan adalah sesuai dengan prosedur penyidik di KUHAP.

v Sepengetahuan saksi verbal lisan mengenai Dilakukan oleh penyidik tidak ada tekanan psikis, saksi menilai bisa mengecek oleh pendamping saksi, karena pada saat pemeriksaan selalu didampingi dan jaraknya begitu dekat dengan saksi kawan. Sehingga kami duduk berhadap-hadap.

v Sepengetahuan saksi verbal lisan mengenai Mekanisme tandatangan, saksi menjawab penyidik menyampaikan untuk melakukan pembacaan, tiap halama telah diparaf oleh saksi kawan.

v Sepengetahuan saksi verbal lisan mengenai Pada saat Memperlihatkan photo Pollycarpus bagaimana bentuk pertanyaan pada pemeriksaan zondi anwar, aripin dan kawan, saksi mengaku ketiga saksi tersebut kenal dengan polly, penyidik pada saat itu persiapkan pertanyaan dan menunjukkan photo Pollycarpus.

v Sepengetahuan saksi verbal lisan mengenai Khusus saksi zondi bentuk pertanyaan beserta jawaban, saksi menjawa rata-rata saksi setelah diperlihatkan langsung bertanya apakah kenal atau tidak saksi menjawab saya harus membaca kembali (saksi membaca berkas BAP, nampak Suharto dengan Teresa Silalahi berbicara tidak mendengar pembicaraan saksi verbal lisan) dalam jawaban BAP saksi zondi mengaku kenal dengan Pollycarpus pada saat beradapan dengan bapak muchdi (Terdakwa).

Suharto ambil alih

v Sepengetahuan saksi verbal lisan mengenai Untuk keterangan saksi kawan bagaimana, saksi menjawab bahwa saksi kawan dalam pemeriksaan BAP melihat Pollycarpus berada di ruangan Budi Santoso, saksi verbal lisan membetulkan keterangan tersebut

v Sepengetahuan saksi verbal lisan mengenai BAP Aripin Rahman yang kedua pada tanggal 18 Maret 2008 nomor 5 (dipersidangan dibacakan oleh penyidik) masih kondisi dalam pendampingan, saksi mengatakan pada saat memberika jawaban dari pertanyaan tersebut masih didampingi oleh Bapak Budianto, SH.

Sinaga menambahkan seputar saksi Kawan

v Sepengetahuan saksi verbal lisan mengenai proses jawab menjawab pada proses pemeriksaa, saksi mengatakan Setiap pemeriksaan selalu memberikan kesempatan.

v Sepengetahuan saksi verbal lisan mengenai kacamata kawan, saksi mengaku memberiikan kacamata pribadinya kepada kawan, karean pada saat itu saksi kawan mengaku lupa membawa kacamata. Setelah kacamata digunakan oleh saksi kawan kemudian diparafnya setiap halaman.

v Siapakah yang mengetik berita acara pemeriksaan BAP, Kompol Daniel Tifauna.

v Perekaman suara, saksi mengaku harus mempertanyakan hal ini kepada Kompol Daniel Tifauna.

v Urutan yang bertanya adalah Kompol Daniel Tifauna terlebih dahulu. Pertanyaan diberikan secara berurutan.

v Photo Pollycarpus diperlihatkan kepada saksi dengan benar, saksi mengaku ketika memperlihatkan photo pollycarpus saksi kawan sangat mengamati photo tersebut (sahabat munir yang berada dibelakang tepuk tangan) diperlihatkan secara langsung kepada saksi photo Pollycarpus tersebut.

Masih Sinaga berLanjut ke Seputar Zondi Anwar

v Penyidik memperlihatkan file ketikan nomor-nomor telepon, saksi menjawab sebentar kami akan cek di BAP untuk pemeriksaan Maret 2008 NO TEL DEV berisikan teman-teman Muchdi (yang dibacakan kembali oleh penyidik dipersidangan) saksi menilai bahwa keterangan yang diberikan kepada penyidik pada saat BAP adalah benar (namun dipersidangan ditolak)

v SangkaLAC pada keterangan BAP nomor 8 hal yang disampaikan kepada penyidik adalah benar.

Suharto ambil alih

Mengingatkan kepada Tim JPU untuk tidak berpendapat (Tapak Suci dan Pendukung berkaos kuning tepuk tangan) Suharto menerangkan lagi kepada Penuntut Umum, Penasehat Hukum dan majelis hakim punya areal penilaian masing-masing, Sinaga spontan sementara cukup yang mulia pokknya tadi telah disampaikan...suharto memotong cukup. Wirawan langsung menambhakn ini bukan areal konfrontasi. Suharto menanggapi dengan nanti pak di areal penilaian.

Suharto menegaskan

Seputar pemeriksaan saksi kawan

Apakah pemeriksaan dilakukan secara bersamaan di Bali, saksi mengaku secara bersamaan dilakukannya pemeriksaan di Bali. Suharto menegaskan jam berapa dimulainya pemeriksaan sekaligus dijelaskan oleh suharto kepada Pambudi mengenai kesaksian verbal oleh Daniel Tifauna sebelumnya yang mengatakan pemeriksaan untuk saksi kawan dilakukan pada pukul 22.00 – 23.00 WIB, saksi pambudi langsung mengkoreksi (sambil melihat berkas) dan menjawab iya saya koreksi pemeriksaan pada pukul 22.00 – 23.00 WIB.

Majelis, Tim JPU dan PH merasa cukup. Suharto mengucapkan terimakasih kepada saksi verbal lisan Rahmat kemudian keluar ruangan ditemani oleh Stanley Wahju, terlihat anggota JPU Basuki mengambil berkas keluar ruangan sidang.

Suharto bertanya agenda sidang berikutnya, Cyrus menjelaskan agenda berikutnya adalah masih memanggil saksi verbal lisan sejumlah tiga orang serta memberikan pendapat kepada dua orang yang dipanggil berkali-kali.

Suharto mengingatkan kepada Tim PH agar mempersiapkan daftar saksi yang segera dihadirkan ke persidangan berikutnya setelah pemeriksaan saksi verbal lisan selesai. Wirawan menanggapi keinginan majelis akan memanggil saksi-saksinya setelah JPU selesai memeriksa seluruh saksi.

Suharto menjelaskan penundaan sidang hari selasa dikarenakan berhalangan tugas menjalankan pendidikan dari hari senin hingga rabu, sehingga agenda berikutnya diadakan pada hari Kamis tanggal 6 November 2008.

Suharto masih bertanya apakah ada tambahan dari Tim JPU lalu Sinaga menyatakan cukup. Terdakwa pun seperti biasa tidak ada tanggapan.

Suharto menutup sidang seperti biasa “perkara pidana atas nama Haji Mucdhi Purwopradjono ditunda dan dibukakan kembali pada hari Kamis pada tanggal 6 November 2008 dengan agenda menghadirkan saksi verbal lisan dari Tim JPU sidang dinyatakan tertutup” sambil mengetuk tiga kali.

Sahabat munit berteriak “hidup munir, hidup kontras”. Langsung memicu Terdakwa melihat kerumunan pengunjung siapa yang berteriak sambil bersalaman kepada PH Rusdianto dan bertanya “itu siapa?” kemudian ibu-ibu Tapak Suci langsung bersalaman Terdakwa. Massa Tapak suci lainnya membuat pagar betis di depan ruang chandra (2) mengantarkan kepergian Terdakwa ke mobil sekaligus penjagaan ketat dari Polres Selatan.

Tim anggota JPU bergegas keluar, hanya Cyrus Sinaga yang masih disodorkan microphone dari beberapa wartawan

Beberapa Point penting dalam Persidangan:

v Keterangan saksi Pambudi dengan Daniel berbeda pada keterangan jam berapa mulai diadakan pemeriksaan zondi anwar, Pambudi masih terlihat tidak siap dengan pertanyaan karena selalu dipandu dengan membaca BAP saksi zondi anwar, aripin rahman dan kawan.

v Ahli Rahmat berpendapat Apabila tejadi transaksi pihak operator tidak bisa mengetahui isi daripada transaksi komunikasi tersebut. Lalu ahli Ruby mengatakan bahwa isi pembicaraan transaksi bisa diketahui melalui permintaan sebelum terjadi transaksi komunikasi.

v Ahli Rahmat berpendapat bahwa Secara operasional kesalahan 0% (error free) tingkat akurasi kebenaran data dalam mencatat setiap transaksi komunikasi karena memiliki pengamanan, data yang diterima oleh operator adalah semua proses telekomunikasi. Error free berlaku untuk general bukan hanya pada PT.Telkomsel Indonesa. Sehingga selutuh informasi tersebut memang khusus di design agar error free.

v Perbedaan pendapat ahli Rahmat dengan ahli Ruby yang mengatakan tiga detik tidak ada pencatatan (secara otomatis dihapus), sedangkan ahli Rahmat mengatakan ketika penerima telpon menekan tombol yes pada handset handphone maka mulai dari situlah transaksi tercatat secara otomatis.

v Wirawan mengarahkan ahli dalam menjawab pertanyan seputar perekaman suara yang tidak dapat dilakukan oleh pihak operator.

Barang Bukti yang diajukan dalam Persidangan:

v Print out transaksi pada tanggal 7 September 2004 dengan 11 September 2004.

v Bundel data yang diperlihatkan juga kepada ahli Rahmat di proses penyidikan.

PASCA SIDANG

Sidang selesai pukul 11.45 WIB Tim JPU langsung dikerubungi oleh wartawan untuk diminta tanggapan.Terdakwa bersalaman satu persatu sambil meninggalkan ruangan sidang garuda. Tapak Suci sekitar 15 orang membuat pagar betis di depan Ruang Chandra (2). Tim Penasehat Hukum yang dimintakan pendapatnya mengenai saksi verbal lisan hari ini. Di belakang kursi pengunjung nampak Usman Hamid memberikan beberapa tanggapan yang berkaitan dengan persidangan hari ini.

Usman Hamid (Koord. KontraS) memberikan tanggapan sebagai berikut :

· Tidak ada Tekanan Pada Proses Pemeriksaan

Lebih pada penjelasan yang sifatnya faktual secara teknologi maupun juga secara keilmuan untuk yang saksi berikutnya untuk saksi verbal lisan juga sebenarnya hanya menjelaskan bagaimana proses pemeriksaan dan menegaskan kembali apa yang pernah diterangkan oleh saksi-saksi di dalam proses penyidikan sebaliknya juga terdakwa maksud saya saksi verbalisan membantah bahwa adanya tekanan-tekanan dalam proses penyidikan dan saya kira itu sesuatu yang baik dalam arti bahwa penyidikan bisa dipastikan tidak ada tekanan atau penyiksaan atau bentuk-bentuk kekerasan yang mungkin sifatnya membuat saksi memberikan keterangan yang tidak benar. Saya kira itu saya harapkan dapat pertimbangan oleh majlis hakim, mudah-mudahan majlis hakim mengambil pertimbangan yang terbaik yang adil buat semua pihak.

· Tergantung Penilaian Hakim

Sepenuhnya bergantung pada hakim, tentu hakim juga punya penilaian apakah memang rekaman itu perlu dihadirkan atau sejauh keterangan yang diperoleh dari saksi dinilai cukup harapan kami tentu baik dihadirkan atau tidak rekaman itu penilaian hakim dapat memberikan perkembangan yang positif bagi pembuktian-pembuktian yang dibutuhkan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar