Tampilkan postingan dengan label Cara Pembagian Warisan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cara Pembagian Warisan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 Oktober 2011

Bagaiman kalau Pewaris masih Hidup

Bolehkah Membagi Harta Warisan Saat Pewaris Masih Hidup?

Seandainya calon pewaris masih hidup, atau bahkan sudah sekarat, maka harta tersebut sepenuhnya masih miliknya 100%, tidak boleh dibagikan tanpa seizinnya. Jika ada pembagian harta dari orang yang hidup, maka itu adalah pembagian harta biasa (hibah) yang besarnya tidak ada ketetapannya di dalam Al-Qur’an dan Hadits, jadi harta tersebut tidak bisa disebut sebagai harta warisan.

Salah satu rukun waris adalah adanya ahli waris dan adanya pewaris (orang yang meninggal). Jika belum ada orang yang meninggal, maka tidak akan ada pembagian harta warisan. Yang dikhawatirkan adalah, bagaimana seandainya calon pewaris tersebut ternyata tidak jadi meninggal dunia? Misalnya ia ternyata masih dikarunia umur oleh Allah beberapa tahun lagi? Maka sungguh kasihan nasib calon pewaris tersebut, seandainya hartanya sudah habis dibagikan.

Hal ini seringkali terjadi di dalam masyarakat kita. Ini hanyalah pemberian dari seseorang kepada kerabat-kerabatnya, yang bisa jadi dimaksudkan agar tidak terjadi keributan ketika ia wafat nanti. Maka agar tidak terjadi keributan, hendaknya pewaris saat hidupnya mengajarkan ilmu faraid kepada kerabat-kerabatnya, minimal yang berkaitan dengan keadaannya, tidak perlu membahas terlalu detail. Sebab keributan itu umumnya karena mereka tidak mengetahui ilmunya, atau bisa juga karena faktor keserakahan. Karena itu, pewaris hendaknya memberikan pendidikan ilmu faraid ini kepada pihak-pihak yang kelak akan mendapatkan harta warisannya, semoga mereka akan menerima dengan sepenuhnya segala ketentuan pembagian waris yang telah ditetapkan syariat Islam.

Bolekah menunda pembagian warisan

Bolehkah Menunda Pembagian Harta Warisan?

Pembagian harta warisan harus segera dilaksanakan setalah pewaris meninggal, tidak boleh ditunda-tunda, kecuali jika ada keadaan tertentu yang tidak memungkinkan, misal karena rumahnya belum laku dijual, atau ada ahli waris yang masih bayi/kecil, atau ada ahli waris yang banci, atau ada ahli waris yang hilang/tertawan, maka ada bagian yang dibekukan untuk sementara hingga diketahui keadaannya. Harta warisan adalah sepenuhnya milik para ahli warisnya, karena itu tidak boleh mengambil/menahan harta milik mereka. Segeralah ditunaikan jika mereka menginginkannya disegerakan, jangan sampai karena lama tidak dibagikan, akhirnya muncul kecurigaan dan kebencian dari para ahli waris, karena sesungguhnya mereka bisa jadi sangat membutuhkan harta tersebut.

Penundaan pembagian harta warisan seringkali terjadi manakala sang pewaris wafat masih meninggalkan istri, yakni ibu dari anak-anaknya. Maka anak-anak enggan atau merasa tidak enak untuk menyampaikan kepada ibunya tersebut, agar harta warisan segera dibagikan. Atau bisa juga karena sebab-sebab lainnya, misalnya ada salah satu rumah yang masih ditinggali oleh kerabatnya yang lain. Untuk itu, perlu adanya sikap bijaksana juga dari sang ibu, sesungguhnya harta warisan itu memang milik dan hak para ahli warisnya, diantaranya anak-anaknya. Orang yang paling dihormati tersebut diharapkan memberi pengertian ilmu faraid kepada mereka semua agar tidak terjadi perselisihan.

Warisan suami dan istri

Bagaimanakah Cara Membagi Harta Bawaan dan Harta Bersama Antara Suami Dan Istri?

Harta bawaan adalah harta benda yang diperoleh masing-masing suami dan isteri sebelum menikah, termasuk didalamnya hadiah, hibah serta warisan yang diterima dari pihak kerabatnya. Sedangkan harta bersama adalah harta benda yang diperoleh masing-masing suami dan isteri selama perkawinan, termasuk pula didalamnya hadiah, hibah serta warisan yang diterima dari pihak kerabatnya.

Islam sangat ketat dalam menentukan kepemilikan harta. Haram hukumnya mengambil harta orang lain tanpa seizinnya.

Karena itu, dalam membagi harta bawaan maupun harta bersama, harus diperhatikan agar batas-batas kepemilikian harta tersebut diatur terlebih dahulu, bahwa harta suami ada berapa dan harta istri ada berapa. Tidak boleh digabungkan kemudian dibagi warisannya secara sepihak.

Walaupun harta tersebut sudah didaftarkan atas nama suami atau atas nama istri, namun secara hakikat harta bersama memiliki kepemilikan yang terpisah. Jika dalam membeli sebuah rumah senilai 100 juta rupiah atas nama suami, dimana suami mengeluarkan 60 juta dan istri 40 juta, maka nilai kepemilikannya adalah, suami 60% dan istri 40%. Sampai kapanpun akan tetap demikian, walaupun kelak rumah tersebut akan bernilai tinggi, misalnya menjadi 1 milyar rupiah. Maka dalam hal ini suami menjadi memiliki saham 600 juta dan istri 400 juta. Dengan demikian, jika salah seorang dari suami atau istri meninggal, ia hanya boleh mewariskan harta miliknya saja. Jika ada hukum yang menetapkan bahwa harta bersama harus dibagi secara seimbang/sama-rata antara suami dan isteri (masing-masing 50%), walaupun mereka berpisah sebagai akibat dari perceraian atau kematian, maka hukum ini sangat bertentangan dengan hukum syariat Islam yang sangat menjaga kepemilikan harta antara suami dan istri, dan hukum ini tidak boleh diikuti oleh kita yang beragama Islam.

Permasalahannya adalah, tidak semua suami dan istri menghitung secara cermat harta miliknya sebelum dan selama perkawinan. Untuk melihat slip gaji dari pertama kali bekerja hingga sekarang pun tidak mudah, karena bisa jadi ia sudah beberapa kali berpindah-pindah kerja, dan bisa jadi slip gaji tersebut sudah tidak ada (hilang). Selain itu, selama pernikahan pasti ada pengeluaran lain yang tidak termasuk harta waris.

Penghasilan suami setiap bulan selalu dikurangi dengan biaya nafkah kepada istri dan anak, sedangkan istri tidak dikurangi dengan biaya nafkah, karena kewajiban memberi nafkah hanya ada pada suami. Karena itu, perlu ada sikap bijaksana antara suami dan istri. Bermusyawarah, berdiskusi dengan hati saling jujur, kemudian tentukan bagian harta suami dan istri saat ini dengan sama-sama ridho antara kedua belah pihak.

Sebenarnya cara yang terbaik adalah dengan mencatat setiap harta yang masuk dan keluar selama pernikahan, jadi akan jelas harta suami saat ini ada berapa, dan harta istri ada berapa. Namun jika tidak memungkinkan, kedua belah pihak harus saling sama-sama jujur dalam bermusyawarah dalam membagi harta masing-masing. Kedua belah pihak diharapkan sama-sama ridho dalam hal menerima hasil pembagian yang sudah disepakati bersama.

Tanya Jawab Perihal Warisan

Pembagian Harta warisan

“Pembagian Harta Warisan” ketegori Muslim. Assalamu’allaikum wr. wb.

Kami 7 anak yang mendapat wasiat dari almarhum
orang tua kami tentang pembagian harta waris, bahwa harta waris tersebut harus
dibagi rata untuk tiap-tiap anak. Kami mempunyai saudara di luar dari pernikahan
almarhum Bapak dan Ibu kami {anak dari ibu, ibu menikah dengan bapak dalam
keadaan Janda beranak satu} yang juga menuntut hak dari harta waris tersebut.

Tapi dalam wasiat almarhum bapak, saudara kami
tersebut tidak disebut dalam pembagian harta waris dan juga almarhum Bapak tidak
rela bila sebagian harta waris itu diberikan kepada saudara kami itu.

Bagaimana hal ini dilihat dari sudut agama dan
hukum yang berlaku di Indonesia, Pak Ustadz? Tolong ini penting sekali buat kami.
Terima kasih.

Wassalamu’allaikum wr. wb.

Yuniard Parinussa

Jawaban

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,

Yang mendapatkan warisan hanyalah anak kandung dari
almarhum yang meninggal dunia. Adapun anak tiri, seperti anak isteri dari mantan
suaminya, tentu bukan termasuk ahli waris. Sehingga tanpa ada wasiat yang
melarang anak tiri itu menerima harta, secara hukum waris memang tidak
mendapatkan hak warisan apa-apa.

Anak itu mendapatkan warisan dari ayah kandungnya
bila wafat, atau dari ibunya bila beliau wafat. Tapi tidak menerima warisan dari
orang yang bukan ayah atau ibu kandungnya.

Maka yang mendapatkan warisan dari alamarhum ayah
anda hanyalah isteri dan anak-anaknya. Dalam hal ini, bila ada anak laki-laki,
maka saudara-saudara alamarhum ayah tidak mendapatkan warisan karena terhijab
dengan adanya anak laki-laki.

Khusus untuk isteri almarhum, bila jumlahnya ada
dua atau lebih, sedangkan pada saat almarhum wafat, status mereka masih hidup
sebagai isteri sah, maka semuanya mendapat 1/8 atau 12,5% dari total harta yang
diwarisakan.

Kalau jumlah isterinya hanya 1 orang saja, maka 1/8
itu untuk dirinya sendiri. Tapi kalau jumlah 2 orang misalnya, maka 1/8 itu
dibagi dua, jadi masing-masing mendapat 1/16 atau 6,75%.

Sedangkan hak untuk anak-anak almarhum, sisa dari
yang sudah diambil 1/8-nya itu. Yaitu 7/8 bagian atau 87,5% dari total harta.

Karena anak-anak almarhum ada yang laki-laki dan
juga perempuan, Allah SWT langsung menetapkan bahwa bagian anak laki-laki 2 kali
lipat besarnya dari bagian anak perempuan. Sayang sekali Anda tidak menyebutkan
berapa jumlah anak laki dan berapa jumlah anak perempuan. Jadi kami tidak bisa
membagikannya.

Tapi sekedar untuk mendekatkan masalah, anggaplah
dari tujuh bersaudara itu ada yang laki-laki satu orang. Maka harta itu bukan
dibagi tujuh sama besar, tapi dibagi 8 sama besar. Dan anak laki-laki akan
mendapat 2 bagian. Sedangkan anak perempuan mendapat 1 bagian.

Misalnya sisa harta yang 7/8 itu nilai nominalnya 8
milyar, maka anak laki-laki mendapat 2 milyar, sedangkan anak perempuan
masing-masing mendapat 1 milyar.

Bila Tidak Ada Anak Laki

Namun penghitungan ini akan berubah bila almarhum
tidak punya anak laki-laki. Yaitu pada terbukanya hijab untuk saudara almarhum
dan jatah untuk 7 orang anak perempuan.

Ketujuh anak perempuan itu hanya mendapat 2/3 dari
total harta, sedangkan isteri almarhum berdua tadi sudah mendapat 1/8 dari total
harta. Tentu harta ini masih bersisa, bukan?

Berapa sisanya dan untuk siapa?

Sisanya adalah 1 - = 1- = 1-
19/24 = 5/24.

Jadi 5/24 bagian dari harta almarhum itu jatuh
kepada para ashabah, yang dalam hal ini saudara-suadara almarhum. Tentunya
dengan ketentuan bahwa yang laki-laki mendapat 2 kali lebih besar dari yang
perempuan.

Wallahu a’lam bishshawab, wasssalamu ‘alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Sumber Pembagian Harta Warisan : http://assunnah.or.id